perkaya wawasan anda tentang hukum

Friday, June 1, 2012

Program BPJS Kesehatan Bisa Bebas Iuran


Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Arif Minardi meyakini pelaksanaan pelayanan kesehatan yang akan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2014 nanti dapat dilaksanakan secara gratis. Artinya rakyat tak perlu membayar iuran untuk mendapat fasilitas BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hitung-hitungan mantan ketua serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia itu, BPJS Kesehatan membutuhkan dana sekitar Rp30 triliun tiap tahun. Dana sebesar itu, menurut Arif, dapat dipenuhi oleh pemerintah setiap tahunnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran program jaminan kesehatan.

Untuk dana awal, lanjut Arif, BPJS Kesehatan bisa mendapat suntikan modal dari aset PT Askes yang saat ini mencapai Rp70 triliun. PT Askes adalah salah satu perusahaan yang akan melebur dalam BPJS Kesehatan.

Untuk menjaga agar program jaminan kesehatan ini tetap gratis, masih menurut Arif, maka pada tahun-tahun berikutnya jumlah anggaran yang digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan itu dapat dikurangi. Misalnya pemerintah menganggarkan Rp10 triliun/tahun.

Dari perhitungannya, Arif berkeyakinan kalau pemerintah mampu membiayai kebutuhan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Arif mengingatkan dalam institusi asuransi, tidak semua uang yang ada dikeluarkan untuk membiayai peserta yang sakit. Menurutnya, tidak mungkin seluruh peserta asuransi jatuh sakit dalam kurun waktu bersamaan.

Sayangnya, Arif melihat pemerintah tidak serius menggarap itu. “Sebenarnya itu bisa dilakukan,” kata dia kepada hukumonline di gedung DPR Jakarta, Kamis (31/5).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi IX DPR pada hari ini, Kamis (31/5), Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ratna Rosita, mengatakan terdapat iuran yang harus dibayar dalam program jaminan kesehatan. Pada tahun 2012 dan 2013 besaran iuran diperkirakan berkisar Rp6500 ribu/orang. Namun pada tahun 2014, dimana BPJS Kesehatan mulai beroperasi, besaran iuran berkisar Rp 19 Ribu/orang.

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menebak pemerintah akan keberatan menanggung secara penuh iuran program jaminan kesehatan. Sebagai jalan tengah, Timboel mengusulkan agar jumlah pekerja sektor formal yang jumlahnya mencapai 40 juta orang biaya iurannya ditanggung oleh pengusaha.

Sedangkan untuk pekerja informal berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin iurannya ditanggung pemerintah. Dengan begitu Timboel menghitung iuran yang akan ditanggung pemerintah nanti sebesar Rp54 Triliun. Jumlah itu menurut Timboel lebih kecil ketimbang amanat UU Kesehatan yang menganjurkan pemerintah mengalokasikan lima persen dari APBN untuk biaya kesehatan rakyat.

“APBN tahun ini Rp1400 triliun, kalau lima persennya berarti Rp70 triliun,” kata Timboel kepada hukumonline, Kamis (31/5).

Kekurangan Fasilitas
Pada kesempatan RDPU tersebut Kemenkes menyatakan butuh 100 ribu unit tempat tidur untuk menunjang pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan pada 2014 nanti. Untuk mencapai kebutuhan tersebut Kemenkes mulai menargetkan sebanyak 40 ribu unit tempat tidur di tahun ini. Sayangnya, target itu belum dapat terpenuhi karena kemenkes sampai saat ini baru mampu memenuhi sebanyak 10,12 ribu unit tempat tidur.

“Masih kurang 29,87 ribu (tempat tidur,-red),” kata Sekjen Kemenkes, Ratna Rosita. Kekurangan ini menurutnya dapat dipenuhi lewat alokasi anggaran non APBN.

Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi, mengatakan persoalan yang dihadapi Kemenkes dalam memenuhi fasilitas kesehatan meredupkan optimismenya dalam keberhasilan pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, Komisi IX DPR perlu melakukan upaya mendorong Menteri Keuangan untuk membantu Kemenkes meningkatkan fasilitas kesehatan. “Saya rasa ini menjadi bahan penting kita (Komisi IX,-red) nanti untuk bertemu dengan Menteri Keuangan,” kata Zuber.

No comments:

Post a Comment